Headlines News :
Home » , , » Jika Indonesia Dibekukan, PSSI Berjuang di CAS

Jika Indonesia Dibekukan, PSSI Berjuang di CAS

Written By catatan-sugasetya on Jumat, 07 Desember 2012 | 11.22

Sekretaris Jenderal PSSI, Halim Mahfudz, mengatakan, PSSI akan mengajukan banding kepada Badan Arbitrase Olah raga Internasional (CAS) seandainya Indonesia dibekukan oleh FIFA.
Hal tersebut berkaitan dengan komentar Halim sebelumnya, yaitu bahwa PSSI tidak akan melaksanakan MoU dengan KPSI jika PSSI menilai MoU tak sesuai statuta dan siap menerima konsekuensinya, termasuk kemungkinan dijatuhi sanksi oleh FIFA.
"Kami akan tetap berpegang teguh pada statuta FIFA. Tolong dipahami dan tidak semata-mata dituduh sebagi pihak yang tidak mau bekerja sama. Sebagai ofisial yang diakui FIFA, maka kami mematuhui aturan FIFA. Aturan tidak mengakomodasi apa itu MoU dan Joint Comittee. Mou itu melanggar statuta sehingga tiga orang JC (Todung Mulya Lubis, Saleh Mukadar, dan Catur Agus Saptono) telah mengundurkan diri karena tahu ada pelanggaran dalam MoU," jelas Halim, di Kantor PSSI, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
"Kita undang peserta KLB Solo. Namun, tetap pesertanya sesuai kongres Palangkaraya sebelumnya. Peserta Solo tidak punya hak suara. Statuta jelas bahwa peserta kongres mengatakan tahun berjalan. Kita sudah jatuh bangun, tapi kami disamakan dengan mereka. Itu itu tidak fair. Jadi kami tetap berkongres di Palangkaraya pada 10 Desember. Kami utamakan peserta Palangkaraya," bebernya.
Dalam pertemuan dengan Menpora, Andi Mallarangeng, Rabu (5/12/2012), PSSI dan KPSI bersepakat berusaha semaksimal mungkin tidak dikenai sanksi dari FIFA dan melaksanakan MoU antara PSSI dan KPSI. Namun, menurut Halim, ada poin MoU yang melanggar statuta, yaitu peserta kongres 10 Desember 2012 harus mengacu pemilih dalam KLB Solo 2011. Selain itu, Halim juga membantah ada kesepakatan antara PSSI dan KPSI dalam pertemuan dengan Menpora itu.
"Tidak ada kesepakatan. Ada yg mengklaim kami bersepakat. Saya kemarin ditarik untuk berdiri. Kami tidak punya kesempatan bicara. Artinya, tidak ada kata sepakat karena kami menegaskan bahwa kami akan taat kepada statuta dan mohon untuk tidak dipaksa untuk melanggarnya. MoU kita terima dan akomodasi tetapi jangan melanggar statuta," paparnya.
"Kalau buat kami lebih baik dijatuhi sanksi tetapi kami tetap melaksanakan statuta daripada melanggar statuta dan dijatuhi sanksi. Maka dari itu kalau tidak melanggar, kenapa dijatuhi sanksi. Itu akan mudah kalau kita mengurusnya di CAS," sambungnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Tentang Ku

Tujuh hal yang akan menghancurkan kita; kekayaan tanpa kerja, pengetahuan tanpa kerja, bisnis tanpa moralitas, ilmu pengetahuan tanpa kemanusiaan, ibadah tanpa pengorbanan, politik tanpa prinsip.

Entri Populer

Recent Post

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Sugasetya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger