Sekretaris Jenderal PSSI, Halim Mahfudz, mengatakan, PSSI akan
mengajukan banding kepada Badan Arbitrase Olah raga Internasional (CAS)
seandainya Indonesia dibekukan oleh FIFA.
Hal tersebut berkaitan
dengan komentar Halim sebelumnya, yaitu bahwa PSSI tidak akan
melaksanakan MoU dengan KPSI jika PSSI menilai MoU tak sesuai statuta
dan siap menerima konsekuensinya, termasuk kemungkinan dijatuhi sanksi
oleh FIFA.
"Kami akan tetap berpegang teguh pada statuta FIFA.
Tolong dipahami dan tidak semata-mata dituduh sebagi pihak yang tidak
mau bekerja sama. Sebagai ofisial yang diakui FIFA, maka kami mematuhui
aturan FIFA. Aturan tidak mengakomodasi apa itu MoU dan Joint Comittee.
Mou itu melanggar statuta sehingga tiga orang JC (Todung Mulya Lubis,
Saleh Mukadar, dan Catur Agus Saptono) telah mengundurkan diri karena
tahu ada pelanggaran dalam MoU," jelas Halim, di Kantor PSSI, Jakarta,
Kamis (6/12/2012).
"Kita undang peserta KLB Solo. Namun, tetap
pesertanya sesuai kongres Palangkaraya sebelumnya. Peserta Solo tidak
punya hak suara. Statuta jelas bahwa peserta kongres mengatakan tahun
berjalan. Kita sudah jatuh bangun, tapi kami disamakan dengan mereka.
Itu itu tidak fair. Jadi kami tetap berkongres di Palangkaraya pada 10
Desember. Kami utamakan peserta Palangkaraya," bebernya.
Dalam
pertemuan dengan Menpora, Andi Mallarangeng, Rabu (5/12/2012), PSSI dan
KPSI bersepakat berusaha semaksimal mungkin tidak dikenai sanksi dari
FIFA dan melaksanakan MoU antara PSSI dan KPSI. Namun, menurut Halim,
ada poin MoU yang melanggar statuta, yaitu peserta kongres 10 Desember
2012 harus mengacu pemilih dalam KLB Solo 2011. Selain itu, Halim juga
membantah ada kesepakatan antara PSSI dan KPSI dalam pertemuan dengan
Menpora itu.
"Tidak ada kesepakatan. Ada yg mengklaim kami
bersepakat. Saya kemarin ditarik untuk berdiri. Kami tidak punya
kesempatan bicara. Artinya, tidak ada kata sepakat karena kami
menegaskan bahwa kami akan taat kepada statuta dan mohon untuk tidak
dipaksa untuk melanggarnya. MoU kita terima dan akomodasi tetapi
jangan melanggar statuta," paparnya.
"Kalau buat kami lebih baik
dijatuhi sanksi tetapi kami tetap melaksanakan statuta daripada
melanggar statuta dan dijatuhi sanksi. Maka dari itu kalau tidak
melanggar, kenapa dijatuhi sanksi. Itu akan mudah kalau kita
mengurusnya di CAS," sambungnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !