Headlines News :
Home » , , » Contoh Kasus Etika Kedokteran

Contoh Kasus Etika Kedokteran

Written By catatan-sugasetya on Sabtu, 08 Desember 2012 | 13.51


 

SKENARIO
Dokter andi menerima seorang pasien laki-laki setengah baya, tampak kaheksia, berjalan tertatih-tatih dan terus batuk di hadapannya. Pasien itu ditemani oleh anak perempuannya yang kurus. Dokter tersebut enggan melakukan anamnesis dan langsung memeriksa si pasien. ketika si anak bertanya tentang penyakit ayahnya, dokter Andi hanya menyarankan minum obat dengan teratur, dan memberikan resep. Si anak bertanya lagi tentang cara minum obat, tapi dokter Andi menyarankan bertanya pada tugas apotek tempat mengambil obat. Merasa diremehkan, sang ayah dan anaknya keluar dari kamar dokter tanpa mengucapkan salam. Wajah mereka tampak tidak puas.
 
KLARIFIKASI KATA KUNCI
·         Seorang pasien laki laki setengah baya
·         Berjalan tertatih-tatih dan terus batuk dihadapannya.
·         Dokter enggan melakukan anamnesis dan langsung memerikasa pasien.
·         Dokter hanya menyarankan minum obat dan memberikan resep.
·         Wajah mereka tampak tidak puas.
·         Merasa diremehkan, sang ayah dan anaknya keluar dari ruang dokter tanpa mengucapkan salam.
·         Dokter menyarankan bertanya pada apoteker
·          
    PERTANYAAN-PERTANYAAN PENTING
1.      Rumuskan beberapa dilema etik pada kasus di atas?
2.      Dari dilema etik yang ada, cobalah anda analisis berdasarkan kaidah dasar bioetik,prima facia,( gunakan tabel kriteria KDB).
3.      Bagaimana jika kasus tersebut di atas, kita melihatnya dalam perspektif islam (Etika Islam).
4.      Jelaskan isu lain (jika ada isu hukum dan HAM).
 
  JAWABAN PERTANYAAN
1.      KDB yang terkait dalam scenario
         Beneficence
pada skenario kita dapat mengetahui bahwa dokter tidak menghargai hak-hak pasien secara keseluruhan dan tidak maksimalisasi pemuasan kebahagiaan/preferensi pasein, pasien serta anaknya tidak puas dengan pelayanan yang diberikan dokter Andi .
          Non maleficence
pada skenario kita dapat mengetahui bahwa dalam mengobati pasien dokter sangatlah tidak proporsional dan menghindari misrepresentasi dari pasien.
         Justice:
pada skenario kita tidak dapat menentukan justice tidaknya dokter tersebut karena tidak ada 2 atau lebih hal yang bisa dibandingkan.
         Autonomy
dokter tidak memanfaatkan autonomi pasien dan tidak  melaksanakan imformed consent dengan baik, dokter tersebut langsung memeriksa pasiennya tanpa menganamnesis terlebih dahulu.
 
2.      Prima Facia
 
  • AUTONOMI
      Pada skenario pasien tidak mendapatkan haknya secara keseluruhan dimana dokter enggan melakukan anamnesi dan langsung memeriksanya dan dokter lebih menyarankan pasien untuk bertanya pada petugas apotek, sehingga pasien merasa diremehkan dan tidak puas dengan pelayanan dokter.
TABEL KDB (Kaidah dasar bioetik)
  
      1. BENEFICIENCE
 
1     2.  NONMALEFICIENCE
3.  AUTONOMY
 
1      4.      JUSTICE
PERSPEKTIF ISLAM
  1. Prinsip niat / intention (qa’idat al qasd)
            Tiap tindakan dinilai berdasarkan niatnya. Prinsip ini meminta dokter untuk berkonsultasi dengan hati nuraninya. Seorang dokter dapat melakukan suatu prosedur dengan alasan mungkin masuk akal namun sesungguhnya memiliki niatan yang berbeda namun tersembunyi
2         2.      Prinsip kepastian / certainty (qa’idat al yaqeen)
      Ketidak pastian dalam kedokteran : baik pada diagnosis,pemilihan terapi  tdk mencapai standar YAQEEN yang diminta oleh hukum. Kepastian (yaqeen) yang merupakan suatu situasi dimana sama sekali tidak ada keraguan, tidak ada dalam kedokteran.
      Kemungkinan dan relativitas:  Semua hal (dalam Kedokteran) bersifat suatu kemungkinan dan relatif.
  1. Prinsip kerugian / harm( qa’idat al dharar)
  • Intervensi Medis:  Intervensi medis dibolehkan dengan prinsip dasar bahwa jika muncul suatu kelainan, seharusnya dihilang kan. Namun,  dokter sebaiknya tidak menyebabkan adanya kerugian pada saat melakukan pekerjaannya.
  • Menyebabkan luka untuk menghilangkan luka: suatu luka/kelainan sebaiknya tidak boleh dihilangkan dengan prosedur medis yang akan menyebabkan luka dengan derajat yang sama sebagai efek samping.
  1. Prinsip kesukaran / difficulty (qa’idat al mashaqqat)
Keperluan melegalisir yang dilarang: intervensi medis yang awalnya dilarang akan dibolehkan atas nama prinsip kesulitan jika ada keperluan darurat.  Kesulitan (dalam hal medis) diartikan sebagai kondisi apapun yang akan menyebabkan adanya gangguan serius pada kesehatan fisik dan mental jika tidak segera disembuhkan
5        5.     Prinsi kebiasaan / custom     ( qa’idat al a’aadat)
      Standar perawatan yang diterima secara umum:  Telah menjadi kebiasaan umum untuk menuliskan suatu panduan praktik untuk perawatan klinis  (standar pelayanan)
      Kebiasaan memiliki Autoritas: prinsip dasar adalah bahwa kebiasaan memiliki kekuatan hukum, dengan demikian standar yang diterima secara umum untuk perawatan klinis dianggap kuat oleh hukum. 
BERBUAT BAIK
1      عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :  مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ،
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Siapa yang menyelesaikan kesulitan seorang mu’min dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia, niscaya Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya hari kiamat.
3    ISU HAM
·         Amandemen II Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945
            menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal. dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
·         Dalam Pasal 12 ayat (1) International Covenant on Economic, Social and Cultural Right (ICESCR) hak atas kesehatan dijelaskan sebagai “hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental” tidak mencakup area pelayanan kesehatan.
·         PASAL 2
Setiap dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
·         PASAL 10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan semua ilmu dan keterampilan untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
 
KESIMPULAN
Bedasarkan hasil diskusi yang kami lakukan khususnya pada scenario 4 kami dapat menyimpulkan bahwa kaidah dasar bioetik  ( KDB) yang paling menonjol dari skenario tersebut yaitu AUTONOMY yang dimana terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh dokter yaitu tidak menghargai pendapat maupun kedatangan pasien,misalnya dr. Andy enggan melakukan anamnesis,tidak melakukan informed consent dokter Andy langsung memberikan resep dan tidak memberi tahu cara minum obat kepada pasien.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Tentang Ku

Tujuh hal yang akan menghancurkan kita; kekayaan tanpa kerja, pengetahuan tanpa kerja, bisnis tanpa moralitas, ilmu pengetahuan tanpa kemanusiaan, ibadah tanpa pengorbanan, politik tanpa prinsip.

Entri Populer

Recent Post

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Sugasetya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger